Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu
Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yg terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya. Pertama, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.