JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwasanya dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut dengan restorative justice.
Baginya, pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.
Paparan tersebut diberikan oleh Menko Polhukam dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (5/4/2021).
“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Mahfud memaparkan, dalam pendekatan restorative justice, hukum bukanlah sekadar mencari menang dan kalah, atau bukan bertujuan menghukum pelaku. Pendekatan itu, kata dia, hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.