Manfaat dari pendekatan ini, kata Mahfud selain muncul efisiensi penanganan hukum labtaran tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik. Tujuannya, untuk dapat menjaga harmoni, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.
Akna tetapi, eks Ketua MK ini menegaskan, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Terlebih lagi itu adalah pidana berat, mulai dari tindakan rasial, korupsi, hingga terorisme.
“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan. Kalau korupsi, enggak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” jelasnya.
Dalam acara Rakernis tersebut, turut hadir Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto, Wakil Kabareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, serta para penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri.
(Khafid Mardiyansyah)