Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk Restorative Justice

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 05 April 2021 19:17 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Sementara di kepolisian sendiri, Sambung Mahfud, Polri sudah mengeluarkan SE Kapolri nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dia menegaskan, SE ini menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus UU ITE.

"Intinya, untuk kasus-kasus tertentu seperti delik aduan dan tindak pidana ringan, kepolisian diarahkan untuk tidak cepat-cepat memproses pelaporan/pengaduan tersebut ke tingkat penyidikan. Melainkan agar diusahakan pertemuan para pelapor dan terlapor, pengadu dan teradu, untuk damai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan," paparnya.

Di samping itu, Mahfud menjelaskan, semangat restorative justice di lingkungan Polri bahkan sudah lama tumbuh. Sebagai contoh dengan mendamaikan orang yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian atau menyelesaikan kasus pencurian kecil di luar pengadilan.

Eks Menteri Pertahanan (Menhan) itu bercerita dalam diskusinya bersama Kabareskrim sebelum acara Rakernas dimulai, terdapat obrolan tentang penerapan restorative justice pada para korban narkoba. Bagi Mahfud, korban narkoba itu sebenarnya banyak yang di-restorative-kan lantaran mereka benar-benar menjadi korban.

“Hukuman pidana itu adalah jalan terakhir dalam restorative justice, di dalam hal-hal tertentu, tidak semua,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya