Gugatan Kubu Moeldoko: Batalkan AD ART hingga AHY Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar

Rakhmatulloh, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 10:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Kubu Moeldoko Layangkan Gugatan ke PN Jakpus

Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," kata Rahmad.

"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," tutur dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya