Baca juga: Kubu Moeldoko Layangkan Gugatan ke PN Jakpus
Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," kata Rahmad.
"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )