Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Samin Tan
Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)