BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, di wilayah Kabupaten Bogor. Keduanya, mengedarkan tembakau tersebut melalui akun media sosial Instagram.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial RF (20) dan AD (19) itu berhasil dibekuk dari hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Tersangka diketahui membeli tembakau sintetis dari wilayah Makassar melalui akun media sosial Instagram.
"Diawali Bea Cukai Bogor, ada transaksi tembakau sintetis dengan pakai jasa pengiriman barang dari RF dan AD ini memesan melalui akun Instagram dari daerah Makassar," kata Harun, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: PPATK Klaim Ungkap Transaksi Rp23 Triliun dari Jaringan Narkoba
Diketahui tembakau sintetis yang dipesan kedua tersangka dikemas dengan cara diselipkan diantara tumpukan baju, untuk dikirim ke Bogor. Bea Cukai dan polisi berkoordinasi untuk melakukan penangkapan.
"Kita lakukan penangkapan tersangka di rumahnya saat menerima paket ini," jelas Harun.