Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 15:16 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat jumpa pers narkoba (foto: Okezone/Putra RA)
Share :

Baca juga: Bak di Film Action, Penangkapan Kurir Narkoba Diwarnai Berondongan Tembakan

Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis yang dipesannya itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram lainnya. Biasanya, pembeli narkotika itu mayoritas dari kaum remaja di wilayah Bogor.

"Keterangan tersangka mereka menjual lagi pakai IG juga. Jadi mereka tawarkan kembali tembakau sintetis itu ke akun IG mereka. Pasarnya biasanya kaum remaja, mahasiswa dan SMA," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku yakni tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga membekuk 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.

"Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutup Harun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya