"Kita menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek prostitusi ini. Di antaranya selimut dan alat kontrasepsi," terang Kadek.
Baca Juga: KSP: Selebgram Sering Pamer Materi Buat Anak Terjerat Prostitusi
Polisi mengembangkannya ke tempat kos NM. Dari sana ditemukan barang bukti baru yaitu sejumlah bukti transfer atas transaksi esek-esek yang digelutinya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, NM kita tetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan prostitusi," tandasnya. Yang bersangkutan melanggar Pasal 296 KUHP.
(Sazili Mustofa)