Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Didakwa 2 Pasal

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 15:53 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Dok Sindo)
Share :

Jaksa pun membeberkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar. Menurut dia, kasus ini berawal saat istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui telepon untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.

Baca juga:  Beredar Surat Bahar Smith ke Rizieq Shihab: Nyawaku Menjadi Tebusan untuk Membela Habib!

Namun, lanjut JPU, sesampainya di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, mereka terjebak macet. Jihana Roqayah kemudian mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang sambil menunggu jalan tidak macet.

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan pulang dan tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, di depan pintu rumah, sudah ada Bahar berdiri.

"Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara HB Assayid Bahar bin Smith dan Jihana Roqayah," tutur jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya