Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Didakwa 2 Pasal

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 15:53 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Dok Sindo)
Share :

Bahar pun kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan kompleks.

"Saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban, Nt tau ane? lalu dijawab saksi korban Andriansyah tidak tahu. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan, Ane Habib Bahar," ujar JPU.

Bahar pun sempat mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya. Setelah mengeluarkan pisau, tiba-tiba, Bahar memukul Adriansyah menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke dada kanannya. Setelah dipukul, saksi korban keluar dari mobilnya.

"Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," kata dia.

Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar)," kata dia.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya