Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Didakwa 2 Pasal

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 15:53 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Dok Sindo)
Share :

Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian, saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan kepada Andriansyah.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-nginjak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," bebernya.

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya