Baca juga: Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Wagub DKI: Kami Anut Asas Praduga Tak Bersalah
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.
"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 24 Maret 2021 lalu.
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
(Fakhrizal Fakhri )