Aktor negara yang menjadi pelaku pelanggaran tertinggi di antaranya, Pemerintah Daerah dan Kepolisian dengan masing-masing 42 tindakan. Disusul pihak Kejaksaan 14 tindakan dan Satpol PP 13 tindakan. Selanjutnya 9 tindakan dilakukan oleh Pengadilan Negeri, TNI, dan Pemerintah Desa.
Sebagaimana diketahui, Setara Institute dalam laporannya menunjukkan, terjadi peningkatan tindakan pelanggaran KBB di tahun lalu.
"Sepanjang tahun 2020, dari sisi tindakan terdapat 422 pelanggaran, melonjak tajam dibanding sebelumnya (2019) yang 'hanya' 327 pelanggaran," ucap Halili dalam pemaparannya di Hotel Ashley, Jakarta
Sementara dari angka tersebut, pelanggaran dalam bentuk peristiwa mengalami penurunan dari 200 peristiwa pada 2019, menjadi 180. Halili menyatakan, bentuk-bentuk pelanggaran di 2020 didominasi dengan tindak diskriminatif dan intoleransi.
(Sazili Mustofa)