Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 328 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 14:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan peuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Aset yang disita berupa 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan aset yang disita oleh penyidik Jampidsus dilakukan untuk Mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun.

"Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021," jelasnya.

Aset sebanyak 328 bidang tanah yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya