JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (7/4/2021). Sidang hari ini beragendakan putusan sela atas eksespsi terdakwa dan kuasa hukum.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perkara swab test RS UMMI akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Perkaranya nomor 223, 224 dan 225, itu (Ketua) Majelis Hakimnya Pak Khadwanto. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, tiga perkara yang disidangkan hari ini merupakan kasus swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Karantina Kesehatan Habib Rizieq 7 April 2021