"Perkara nomor 223 berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab," ujarnya.
Baca juga: Terduga Teroris Condet Pernah Jabat Divisi Jihad FPI, Ini Penjelasan Pengacara Rizieq
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan eksepsi yang telah dibacakan terdakwa bakal diterima Majelis Hakim.
"Kita selalu optimis tapi hasil bukan urusan kita. Jadi kita lakukan semampu kita," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )