Sebelumnya korban AL bersama anaknya mampir ke toko. Korban AL menyuruh anaknya yang masih berusia 8 tahun menunggu di luar toko, sambil duduk di atas sepeda motor dan memegang Hp.
“Saat anaknya korban menunggu di luar tersebut lah, dua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor menghampiri anak korban” Ujarnya.
Berbekal dari postingan di media sosial tersebut, tim Resmob yang di pimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tererbut, dan juga kecermatan anggota reskrim kami, pelaku pemetik berhasil di ringkus” Kata Guruh
“Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih di kejar, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya. Atas aksi kejahatannya pelaku A, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)