9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati

INews.id, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 03:46 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yuniato. (Foto: iNews)
Share :

"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.

Baca juga: Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap

Terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani.    

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya