Sebelumnya, terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi ditahan aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ite dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi, Jawa Timur.
Atas aksinya tersebut, Yunus ditahan di Polsek Giri, lalu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Pemindahan terhadap terdakwa tersebut, dilakukan atas permintaan majelis hakim.
(Fahmi Firdaus )