1 Kg Sabu Disita dari 2 Bandar Jaringan Bogor dan Lebak

Teguh Mahardika, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 05:30 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg Jaringan Internasional

Untuk mempertanggungjawabkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga : Trio Kompol Polda Riau Terjerat Narkoba, Penangkapan Berlangsung Dramatis

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya