Bongkar Dugaan Mafia Kasus, LQ Indonesia Lawfirm Minta Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Turun Tangan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Sabtu 10 April 2021 22:43 WIB
Foto: Dok LQ Indonesia Lawfirm
Share :

Namun nyatanya, setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke Chaerul Amir, Natalia Rusli (pengacara) langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, Kamis, (8/3/21).

Alvin Lim, Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm lainnya juga meminta agar Presiden dan Jaksa Agung, tidak tutup mata dan membiarkan oknum Sesjampidum bermain kasus dan malah menjebak korban dengan cara kejam.

“Korban adalah seorang ibu yang polos dan berbelas kasih, bersedia mencabut LP dan menyelesaikan secara keluarga. Ia kasihan dengan reputasi Chaerul Amir (Ses Jamdatun), tetapi ternyata Natalia Rusli menyerang dan melaporkan korban ke kepolisian dengan dasar UU ITE, atas pemberitaan dugaan penipuan itu,” ujar Alvin.

Masih menurut Alvin, ini merupakan jebakan karena ketika permintaan LP dicabut maka kedua orang terlapor akan lepas dari proses hukum.

“Ini jelas dugaan jebakan, dimana Chaerul bertugas membujuk korban SK untuk mencabut LP, dimana mereka berdua sebagai terlapor. Lalu, Natalia Rusli masuk dan melapor balik karena perdamaian hanya dengan Chaerul Amir Sesjamdatun Hal ini membuat Natalia Rusli bebas melaporkan korban SK. Apabila benar dugaan saya, sungguh licik oknum penipu ini,”katanya.

Advokat Alvin Lim meminta agar presiden tidak tutup mata. Sebab, Jaksa Agung yang menyeret nama Sesjamdatun tidak pernah memeriksa korban SK dan LQ Lawfirm untuk meminta bukti selama ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya