“Kejagung setelah kasus Pinangki, harusnya intropeksi diri, jangan malah melindungi dan membiarkan oknum petinggi jaksa memanfaatkan kasus yang dipegang kejaksaan. Apalagi dari rekaman suara tersebut, jelas menyeret nama Amir Yanto, seolah menunjukkan petinggi pengawasan Kejagung saja dia kenal baik dan bisa berbicara dengan mudah,” tuturnya.
Alvin menegaskan bahwa para Advokat LQ Indonesia Lawfirm, tidak benci dengan aparat penegak hukum karena mereka adalah mitra mereka.
“Tetapi kami benci dengan oknum aparat penegak hukum yang memanfaatkan posisinya untuk bermain dengan hukum Indonesia. Ini adalah negara hukum, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan wajib bersih-bersih dan memeriksa oknum secara internal, serta memproses oknum yang terlibat. Jangan biarkan oknum petinggi kejaksaan menutupi kesalahannya dengan cara licik dan mempidanakan balik korban dengan UU ITE,”ucapnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)