Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga : Polda Metro Gelar Vaksinasi Massal untuk Lansia Hari Ini
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian. Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
Baca Juga : Wagub Ariza: Percobaan PTM Sekolah Jadi Pijakan Perguruan Tinggi
(Erha Aprili Ramadhoni)