Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Terkait Suap Pengurusan Fatwa MA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 April 2021 13:01 WIB
Djoko Tjandra (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang diterimanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Vonis tersebut terkait suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice (DPO).

"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

"Sekarang prosesnya masih proses banding, dan kita sedang mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," imbuhnya.

Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.

"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya