Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Terkait Suap Pengurusan Fatwa MA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 April 2021 13:01 WIB
Djoko Tjandra (Foto : Sindonews)
Share :

Lalu alasan lainnya, terkait dengan action plan. Padahal kata Soesilo, Djoko Tjandra telah menolak action plan sedari awal dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.

"Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Joko harus DP dulu. nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Joko," ungkapnya.

Sedangkan terkait suap penghapusan red notice, Soesilo menyebut kliennya tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri lainnya dalam hal ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Karena dengan pak Prasetijo Utomo dan pak Napoleon Bonaparte, pak Joko tidak kenal. dan pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara pak Joko dan pak Tommy sumardi. itu sebenarnya," jelasnya.

Baca Juga : Pasca-Gempa Malang, Anggota DPRD Blitar Was-Was Masuk Kantor

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya