JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang pasien tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan ibadah puasa.
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).
Haedar menjelaskan, hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.
Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Pancasila Diajarkan Sejak Usia Dini
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.
Baca juga: Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tak Lakukan Bukber