Aksi cabul yang dilakukan pelaku, mulai dari meraba-raba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku. Pihaknya kini masih mendalami aksi cabul AS. Dia menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.
Baca Juga: Cabuli Cucu Tiri 8 Kali, Kakek di Pademangan Mengaku Ada Bisikan Setan
Sementara itu, AS mengaku, tega melakukan aksi cabul terhadap anak didiknya karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. "Saya udah lama enggak gitu (hubungan badan) dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata dia.
(Arief Setyadi )