Hari Ini, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 07:26 WIB
SIM (Foto: Okezone)
Share :

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” tambah Jati.

Baca Juga:  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kapolri Luncurkan Polri TV dan Radio

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” tandas Jati.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya