Fatwa MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama Sepanjang Ikuti Prokes

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 14:24 WIB
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: Okezone.com)
Share :

b Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha.

c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Kelima, dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa.

"Keenam, buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah ditetapkan pada Senin 12 April 2021.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya