Kakorlantas Sebut Aplikasi SIM Online Permudah Pelayanan Masyarakat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 21:03 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono. (Foto: Dok Kakorlantas Polri)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja secara online.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, aplikasi SINAR merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0.  

“Sesuai visi misi dalam rangkaian program 100 hari Kapolri, pada kegiatan modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT, mudah diakses dan terintegrasi. Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SINAR yang dapat diakses secara online, sebagai proses mengadopsi revolusi industri 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa Covid-19,” kata Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). 

Baca juga: Begini Caranya Perpanjang SIM Lewat Aplikasi

Kakorlantas mengungkapkan, aplikasi SINAR digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. 

“Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM, di mana saja dan kapan saja,” ujar Istiono.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple. Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu  melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Baca juga: Berikut Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih ikon SINAR atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya