Sementara itu, mengenai anggaran perbaikan jalan tersebut, dia mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu Memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan pemerintah dengan pengembang GDC.
Baca Juga: Jalan Amblas di Depok Berada di Atas Gorong-Gorong
Jika dalam MoU tersebut fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) ini telah diserahkan sepenuhnya pada pemerintah, maka akan ditanggung seluruhunya oleh Pemkot Depok.
"Tapi kalau ternyata ada MoU lain di dalamnya ada hal lain bisa saja pihak GDC juga ikut bertanggungjawab," tegasnya.
(Arief Setyadi )