Cegah Klaster Baru, Sleman Terbitkan Pedoman Pemakaman Jenazah Covid-19

Antara, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 15:11 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Shavitri mengatakan, keluarga dan masyarakat wajib menunjuk petugas yang mengatur, menyampaikan informasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan serta melakukan disinfektan di lingkungan rumah duka.

"Selama melakukan takziah para tamu agar melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antar orang dan menghindari kerumunan dan bagi yang akan menshalatkan jenazah dianjurkan bersuci dari rumah masing-masing," katanya.

Sementara untuk upacara pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin.

"Pemakaman jenazah dilakukan oleh petugas dari masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menggunakan sarung tangan, dan mencegah kerumunan," katanya.

Petugas dan masyarakat yang hadir dalam proses pemakaman diimbau untuk segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun.

"Apabila sesudah pemakaman di rumah duka dilakukan doa, diupayakan dari keluarga inti, tidak mengundang kerabat dan tetangga, dengan pembatasan jumlah orang yang terlibat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW/Padukuhan untuk aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengaturan kepada masyarakat selama pelaksanaan perawatan dan pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan.

"Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 tingkat Kalurahan melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 RT/RW/padukuhan. Dalam melaksanakan tugas pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kalurahan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat," katanya.

Apabila terjadi permasalahan yang sulit diatasi, katanya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kelurahan segera melaporkan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya