Prostitusi Madiun
Bagoes menuturkan kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Baca Juga: Razia Salon Plus-Plus, Kondom dan Sejumlah Wanita Muda Diamankan Petugas
Lebih lanjut, kapolres menyampaikan selama Operasi Pekat Semeru ini juga menangkap empat orang dalam empat kasus perjudian togel. Empat tersangka yang ditangkap yakni Jangkung, Udin Erianto, Lubih Hariyanto, dan Hari Firmansyah.
(Arief Setyadi )