Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Kawasan Danau Sunter Utara Disanksi

Yohannes Tobing, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 18:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Seperti tidak ada batasan jarak fisik, tidak membuat fakta integritas, tidak membuat tim gugus tugas Covid-19, tidak ada batasan jumlah pengunjung, tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh, tidak memasang informasi pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Sidang Habib Rizieq, Mantan Kapolres & Walkot Jakpus Jadi Saksi

Evita berharap, semua tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Priok bisa menerapkan prosedur tetap (protab) prokes Covid-19.

"Tempat usaha termasuk lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk mengantisipasi hal itu, pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman Covid-19," Tutur Evita.

"Walaupun saat ini masuk bulan puasa namun kegiatan pengawasan prokes Covid-19 di tempat usaha tetap berjalan. Kami akan tetap memantau dan akan menindak pelanggar prokes," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya