Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs. "Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung," ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.
Baca Juga: Ngamuk di Persidangan, Mantan Anak Buah Ancam Santet John Kei dan Pengikutnya
Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(Arief Setyadi )