SUKOHARJO - Rasa dendam menjadi pemicu RA (27) melakukan aksi nekat. Warga Jebres, Solo,itu menyekap dan menyiksa mantan pacar istrinya di Tempat Permakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Solo. RA mengatakan mantan pacar sang istri kerap mengganggu rumah tangganya.
Kasus itu ditangani Polres Sukoharjo, karena korban Lucas Tandy Budiman (26) warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, melaporkan kasus itu ke Polres Sukoharjo.
"Saya dendam karena dia sering menggangu keluarga saya," tutur RA saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Dipukuli dan Dicekoki Miras
RA melakukan aksi menyekap dan menyiksa mantan pacar istrinya itu dibantu beberapa orang. Mereka yakni DS, 24 (adik RA), kemudian EA, 23 dan A, 20. Kedua orang terakhir yang merupakan teman RA saat ini masih buron.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Pasutri di Cilincing
Informasi yang dihimpun, peristiwa suami sekap dan siksa mantan pacar istri ini terjadi pada 16 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, istri RA mengeluh kepada suaminya bahwa ia diludahi mantan pacarnya, Lucas.
Lantaran tak terima istrinya diludahi sang mantan, RA bersama temannnya, EA, mencari keberadaan Lucas. RA juga meminta bantuan sang adik, DS, dan teman lainnya, A, untuk ikut mencari Lucas. Mereka menemukan Lucas di rumahnya di Blimbing, Gatak.
Keempat pelaku ini lantas menemui Lucas dan mengajaknya membicarakan masalah itu secara baik-baik. Namun Lucas terus mengelak dan mengatakan tidak pernah meludahi istri RA. Pelaku yang naik pitam, kemudian menyerat Lucas ke dalam mobil dan membawanya ke area TPU Purwoloyo.