Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
AST di hadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya serta ingin direstui orangtua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orangtua mantan pacarnya karena dirinya orang tidak mampu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Artis Gabriella Larasati
“Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)