Suami di Solo Culik & Siksa Mantan Pacar Istri karena Rumah Tangga Sering Diganggu

Agregasi Solopos, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 12:05 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

SUKOHARJO – Kasus penculikan dan peyiksaan di Sukoharjo dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. RA (27), warga Jebres, Solo sakit hati mantan pacar istrinya masih mengganggu kehidupan rumah tangganya.

Dendam kesumat itu membuat RA menculik dan menyiksa Lucas Tandy Budiman (26), warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Pelaku tak sendiri, dia dibantu adiknya, DS (24) dan dua rekannya EA (23) dan A (20). RA dan DS ditangkap polisi sedangkan EA dan A masih buron.

Informasi yang dihimpun, kejadian penculikan dan penyiksaan terhadap korban Lucas terjadi pada 16 Maret sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu terjadi setelah RA menerima keluhan dari istrinya yang mengaku diludahi Lucas. Lantaran tak terima istrinya diperlakukan seperti itu, RA mencari keberadaan korban dibantu EA.

Baca juga: Kronologi Suami Culik Mantan Pacar Istri: Dibawa ke Pemakaman lalu Disetrum dan Dipukul

RA lantas meminta bantuan sang adik DS dan A untuk ikut mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban ditemukan di rumahnya di Blimbing, Gatak. Keempat pelaku ini lantas menemui korban dan mengajak penyelesaian secara baik-baik. Namun korban terus mengelak jika sudah meludahi istri RA.

Pelaku yang naik pitam kemudian menyerat korban ke dalam sebuah mobil dan membawanya ke area makam Purwoloyo. Di makam tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyiksa korban dengan menyetrum tubuhnya.

Baca juga: Motif Penculikan Dirut Perusahaan di Tebet Terungkap, Korban Disiksa Minum Air Kencing

"Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (13/4/2021).

Kapolres mengatakan korban disekap dan disiksa selama sehari. Setelah puas menyiksa, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil dan kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ke polisi.

Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Dan korban masih sering mengganggu istrinya. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri RA, ternyata Lucas tidak pernah meludahinya. Alasan istri RA mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban.

Pelaku RA mengakui perbuatannya lantaran dilandasi dendam pribadi. Sebab antara korban dan istrinya pernah ada hubungan asmara di masa lalu. Apalagi korban masih sering mengganggu istrinya.

"Saya dendam karena dia sering mengganggu keluarga saya," tuturnya.

Akibat ulah tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya