Menteri Tjahjo Pasang Badan untuk ASN Pembongkar Korupsi Damkar Depok

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 12:19 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

TANGERANG SELATAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, Aparatur Negeri Sipil (ASN) boleh melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.

(Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Viral, Kepala Dinas Enggan Temui Wartawan)

Dijelaskan Tjahjo, bahwa ASN maupun warga negara lainnya memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi. Selama, laporan itu bisa dipertanggungjawabkan.

(Baca juga: Mengingat Janji Serda Ucok Berantas Preman di Kota Keraton Usai Bebas)

"Setiap warga negara, maupun ASN, punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggung jawabkan," kata Tjahjo, kepada MNC Portal di Cilenggang, Kamis (15/4/2021).

Lebih jauh, pihaknya menyarankan agar laporan itu disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Tidak hanya itu, Tjahjo juga menjamin ASN yang melapor.

"Silahkan mau lewat kepolisian, kejaksaan, ke KPK gak ada masalah. Saya kita tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," paparnya.

Sekadar diketahui, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar, nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 yang diduga dilakukan oleh pada dinasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya