Kenapa Satgas Hak Tagih BLBI Baru Dibentuk?

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah baru membentuk satuan tugas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Mahfud, alasan pemerintah baru membentuk satgas itu karena dirinya dan para menteri lainnnya baru menjadi bagian dari pemerintah saat ini.

"Nah ini jawabannya gampang, karena kami baru menjadi pemerintah. Ini kan sejak tahun 2004 sudah beberapa kali pemerintah," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).

Perkara BLBI ini, kata Mahfud telah mengarungi tiga Presiden kala itu. Sejak jaman Soeharto, BJ Habibie dan juga Megawati Soekarnoputri.

"Itu melibatkan 3 Presiden, Pak Harto itu yang membuat membentuk BPPN, Pak Habibie yang mengeluarkan BLBI pada Desember tahun 98, mba Mega yang mengeluarkan SKL pada tahun 200," jelasnya.

"Semuanya benar pada waktu itu gaada pidananya menurut MA. Oleh karena itu sekarang kembali ke perdata," tambahnya.

Alasan lainnya baru dibentuk satgas hak tagih dana BLBI ini, karena menurut Mahfud saat itu BLBI masih berperkara pidana. Dan setelah diputus Mahkamah Agung bukan tindak pidana, maka beralih ke perdata dan penagihan menjadi kewenangan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya