JAKARTA - Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyiapkan diri menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. Saat ini, Bawaslu sedang menyusun Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Pelanggaran bersama Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, proses pelaksanaan dan efektifitas penerapan draft SE sangat dipengaruhi dukungan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkait dengan ASN maka harus melibatkan KASN.
"Kami harap dukungan secara kelembagan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (15/4/2021).
Dewi menyampaikan, Bawaslu dan sejumlah pihak terkait telah menyepakati banyak hal terkait kewenangan penanganan pelanggaran pada PSU. Sebab, PSU menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada permasalahan yang muncul.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Daerah Gelar Simulasi PSU Pilkada 2020