Saldi menambahkan, kepemilikan paspor Amerika Serikat—maupun paspor negara asing lainnya—jika merujuk pada UU 12/2006, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya kehilangan statusnya sebagai WNI tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga: Jika Bupati Sabu Raijua Terpilih Masih Berstatus WNA, Pengamat: Negara Jadi Korban Penipuan
Sementara itu, terbit paspor Amerika Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore (berlaku 2017-2027) merupakan kelanjutan paspor Amerika Serikat sebelumnya pada 2017.
“Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah menguatkan status yang bersangkutan sebagai Warga Negara Amerika Serikat,” ucap Saldi.
(Qur'anul Hidayat)