JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan, melalui dukungan lima Lembaga Negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Upaya tersebut tertuang saat Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4).
Baca Juga: Cegah Peretasan Sistem OSS, Pemerintah Gandeng BIN & Polri
“Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara,” ujar Moeldoko.
Didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna.
Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya: ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
“Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna,” terang Moeldoko.