JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Presiden mengatakan bahwa pelarangan mudik ini salah satu usaha untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi & Menteri Kabinet Indonesia Maju Tak Akan Mudik Lebaran
Jokowi memahami bahwa masyarakat pasti ingin berkumpul bersama sanak keluarga. Namun kebijakan pelarangan mudik perlu diambil demi menjaga keselamatan semua pihak.