Baca Juga: Musim Pancaroba, Jatim Waspada Angin Puting Beliung
Sebagai kode etik, polisi melimpahkan kasus ke desa dan kecamatan. "Tidak bisa meneruskan penyelidikan. Diserahkan ke desa dan Kecamatan untuk pembinaan," pungkas Ipung.
Camat Pucanglaban Ali Muhtar mengatakan telah menjalankan fungsinya sebagai pembina. Ali mengaku telah memanggil BPD, RT, RW dan bertemu tokoh masyarakat. Ia juga menindaklanjuti surat tuntutan warga dengan meneruskan ke Bupati Tulungagung.
"Yang penting kita memakai mekanisme aturan yang berlaku," ujar Ali Muhtar.
(Arief Setyadi )