"Untuk rokoknya dijual untuk beli barang - barang itu. Untuk uang Rp 34 juta itu foya - foya di Tretes selama dua hari," katanya.
Namun pengakuannya, korek api berbentuk pistol yang dibelinya juga tidak dijadikan alat untuk melakukan praktek kejahatan.
"Saya nggak pakai (korek api berbentuk pistol untuk kejahatan), itu buat mainan saja, itu korek api. Kalau untuk uangnya saya pakai di Tretes, dua hari habis. Ya untuk itu (sewa PSK)," tuturnya.
Kini akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)