Soal Larang Mudik, Menag: Jangan Mengejar Sunah tapi Tinggalkan yang Wajib

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 19 April 2021 17:03 WIB
Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)
Share :

Sementara itu, Yaqut menuturkan, ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

Baca juga: Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal!

"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," terang Yaqut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya