Baca juga: Aksinya Bobol ATM Tepergok, Pasutri Nyaris Diamuk Warga di Pondok Aren
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, para peaku ganjal ATM tersebut kerap melakukan aksinya hanya dengan mengincar ATM Mandiri. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua buah alat tongsis pengait, tiga buah ATM serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)