JAKARTA - Polri memastikan segera memproses penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Kepolisian nantinya segera mengajukan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ahmad menyebut, saat ini Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Selain itu, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paul Zhang terkait kasus itu.
"Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut," ujar Ahmad.